AS Prihatin Keputusan Israel Sahkan UU Larang UNRWA Beroperasi

BRIEF.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS)  menyatakan  keprihatinan mendalam  atas rancangan undang-undang Israel yang melarang badan pengungsi Palestina UNRWA. AS juga menekankan bahwa UNRWA berperan  kritis  dalam memberikan bantuan kepada warga sipil di Gaza.

“Pengesahan undang-undang ini bisa memiliki implikasi di bawah hukum AS,” ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Matthew Miller, dalam sebuah jumpa pers, Selasa (28/10/2024) waktu setempat.

Miller menyatakan, UNRWA memainkan peran penting dalam menyediakan layanan bagi warga Palestina di Tepi Barat dan wilayah lainnya.

Menurutnya, badan ini menjalankan peran yang “tak tergantikan” di Gaza, di mana mereka berada di garis depan dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat.

“Tidak ada yang bisa menggantikan mereka saat ini di tengah krisis,” tambahnya.

“Kami terus mendesak Pemerintah Israel untuk menghentikan penerapan undang-undang ini. Kami mendesak agar mereka tidak mengesahkannya sama sekali, dan kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya berdasarkan perkembangan dalam beberapa hari mendatang,” lanjutnya.

Mengenai memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza utara, Miller menyebutkan bahwa makanan, air, dan obat-obatan tidak sampai kepada warga di kamp pengungsi Jabalia, seraya menambahkan: “Kami ingin melihat perubahan dalam hal ini.” (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terbang ke Level 8.400, Saham Properti dan Infrastruktur Ramai Diborong

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Sentuh Rp16.700, Investor Tunggu Berakhirnya Penutupan Pemerintah AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga menyentuh...

Harga Emas Antam Naik Lagi, Ekspetasi Penurunan Suku Bunga The Fed Meningkat

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Warren Buffett Mengundurkan Diri dari Jabatan CEO Berkshire, Ini Pesan Terakhirnya

BRIEF.ID - Warren Buffet mengumumkan pengunduran diri dari jabatan...