DPR Setujui Anggaran PMN untuk 18 BUMN di APBN 2024

July 3, 2024

BRIEF.ID – Komisi XI DPR setuju anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai untuk 18 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di APBN 2024.

Hal itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Pemberian PMN untuk 18 BUMN di APBN 2024, terdiri dari PMN tunai untuk 6 BUMN, dan PMN non tunai untuk 12 BUMN,” kata Dolfie.

PMN tunai akan diberikan kepada 6 BUMN, yakni PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp1,89 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Rp2 triliun.

Selanjutnya, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Rp1,5 triliun, dan kewajiban penjaminan pemerintah Rp635 miliar.

“Untuk PMN nontunai diberikan kepada 12 BUMN, di mana 11 BUMN dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN), dan 1 BUMN berupa konversi utang,” ujar Dolfie.

Adapun 11 BUMN yang mendapat PMN nontunai berupa BMN, yaitu PT Hutama Karya dengan nilai wajar Rp1,93 triliun, PT Bio Farma (Persero) dengan nilai wajar Rp68 miliar, PT Sejahtera Eka Graha dengan nilai wajar Rp1,22 triliun, dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) dengan nilai wajar Rp24,12 miliar.

Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan nilai wajar Rp367,53 miliar, Perum DAMRI dengan nilai wajar Rp460,72 miliar, dan Perum LPPNPI/Airnav Indonesia dengan nilai wajar Rp301,89 miliar.

Kemudian PT Pertamina (Persero) dengan nilai wajar Rp4,18 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan nilai wajar Rp828,36 miliar, Perum Perumnas dengan nilai wajar Rp1,10 triliun, dan PT Danareksa (Persero) dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.

Sedangkan BMN nontunai berupa konversi utang diberikan kepada PT Len Industri (Persero) dengan nilai Rp649,22 miliar.

“BUMN yang mendapatkan PMN tunai dan nontunai yang berasal dari konversi utang, PMN dari cadangan pembiayaan investasi, dan PMN yang berasal dari barang milik negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester,” ungkap Dolfie.

Dia menambahkan, DPR menyetujui pemberian PMN kepada LPEI sebesar Rp1,89 triliun, dengan catatan penggunaannya menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.

Sementara untuk Pelni, PMN diberikan untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola perusahaan.

Terkait Badan Bank Tanah, DPR mencatat pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPR terhadap anggaran PMN yang diajukan pemerintah dalam APBN 2024.

“Kami akan melanjutkan hasil persetujuan ini bersama kementerian/lembaga terkait serta melakukan kontrak kerja dengan masing-masing BUMN,” tutur Sri Mulyani.

Dia menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan melanjutkan arahan dari DPR untuk membentuk pengaturan, mulai dari perencanaan hingga proses hibah, agar PMN digunakan dengan prinsip kehati-hatian.

No Comments

    Leave a Reply