Short Selling Dibuka Oktober 2024, BEI Targetkan Kenaikan Transaksi Saham

June 30, 2024

BRIEF.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan kenaikan transaksi saham setelah transaksi short selling dibuka Oktober 2024. Kinerja produk turunan saham ini dipersiapkan antara lain dengan menjaring anggota bursa berlisensi.

”Karena ini sesuatu yang baru akan diperkenalkan, maka untuk tahap awal kami menargetkan untuk turnover transaksi short selling sekitar 2 persen sampai dengan 3 persen dari daily turnover yang ada saat ini,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Short selling adalah transaksi saham yang tidak dimiliki penjual, tetapi meminjam dari anggota bursa seperti sekuritas pada saat transaksi dilaksanakan. Investor akan menjual saham yang dipinjam dengan mengharapkan penurunan harga saham dalam jangka pendek sehingga mereka dapat membayar saham yang dipinjam dan mendapatkan keuntungan.

Transaksi ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Dengan target kenaikan transaksi 2-3 persen dari short selling, jika asumsi rata-rata nilai transaksi harian sepanjang tahun 2024 adalah Rp 12,25 triliun per hari, maka transaksi harian diharapkan bisa meningkat Rp 245 miliar-Rp 367 miliar.

Irvan optimistis target tersebut akan tercapai seiring dengan perkembangan bisnis, semakin banyaknya investor yang mengetahui risiko dan imbal hasil dari perdagangan short selling, serta semakin banyaknya anggota bursa yang berpartisipasi. Peningkatan transaksi diharapkan akan meningkat dalam 1-3 tahun mendatang.

Sejauh ini, BEI masih membuka kesempatan bagi anggota bursa mendapatkan lisensi transaksi short selling. Anggota bursa yang bergabung harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur POJK Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Bursa Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

”Saat ini ada sekitar 10 sampai 12 anggota bursa yang sedang proses persiapan menjadi anggota bursa short selling. Jenis anggota bursa bervariasi, ada lokal, regional broker, dan BUMN,” kata Irvan.

Perketat Regulasi

Dengan risiko transaksi yang lebih besar dari investasi saham reguler dan di tengah kondisi pasar modal yang masih ada di zona koreksi, BEI menerapkan short selling dengan jenis intraday.

Intraday short selling dilakukan investor yang melakukan short selling dengan kewajiban untuk melakukan pembelian pada akhir hari. Transaksi ini hanya dapat dilakukan investor tertentu yang dipilih anggota bursa berlisensi short selling.

”Kita coba menerapkan intraday short selling dan kita terus melakukan pengawasan atas transaksi ini, mulai dari anggota bursa yang melakukan harus punya izin, adanya flag atas order short sell, pengawasan transaksinya, hingga pengawasan atas kewajiban anggota bursa. Jadi, tidak semua jenis short sell akan kita implementasikan,” kata Irvan.

Dengan aturan yang melarang transaksi langsung investor dengan bursa, maka investor di Indonesia, kata Irvan, tidak dapat menerapkan transaksi jenis lain, seperti naked short selling.

Naked short selling adalah ketika seorang investor jangka pendek menjual saham dalam beberapa aset tanpa terlebih dahulu meminjamnya dari perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.

Praktik perdagangan ini sebagian besar telah dilarang di Amerika Serikat dan Uni Eropa sejak periode krisis ekonomi tahun 2007-2008. Korea Selatan sejak November 2023 juga menghentikan sementara transaksi short selling.

Regulator di Korea Selatan, Komisi Layanan Keuangan (FSC) belum lama ini memperpanjang penghentian sementara transaksi ini dari Juni 2024 menjadi hingga Maret 2025. Kebijakan ini dikeluarkan setelah beberapa bank asing diketahui telah melakukan naked short selling yang ilegal di negara tersebut. Bank asing itu pun telah didenda karena kasus tersebut.

FSC memperketat pengawasan terhadap transaksi naked short selling dengan memasang platform pengawasan elektronik terpusat serta memperkuat denda dan hukuman untuk praktik perdagangan ilegal ini.

”Jika short selling dilanjutkan sekarang tanpa sistem pemantauan yang komprehensif, ada risiko short selling ilegal skala besar akan terjadi lagi,” kata Wakil Ketua FSC Kim So-young, dikutip dari artikel media The Korea Economic Daily (KED), 13 Juni 2024. (Kompas.id)

No Comments

    Leave a Reply