OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal

June 28, 2024

BRIEF.ID – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan, sampai saa ini OJK telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” kata Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi. Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, disebutkan  bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” kata Agusman dikutip dari Antara.

Ia mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp 500 miliar.

“Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Agusman secara khusus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

“Kita berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman.

No Comments

    Leave a Reply