BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online per Juni 2024

June 28, 2024

BRIEF.ID – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah memblokir 1.049 rekening yang terindikasi uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

Hal itu, disampaikan Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dia mengungkapkan, BRI telah proses pemberantasan judi online telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung.

“Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Agus.

Menurut dia, pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka membantu pemerintah memberantas judi online.

BRI secara berkala mencari rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online. Bahkan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.

Agung menjelaskan, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” kata Agus.

Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.

Sampai saat ini, Satgas tersebut telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada OJK.

OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

No Comments

    Leave a Reply