BEI Ubah Aturan Main Papan Pemantauan Khusus

June 30, 2024

BRIEF.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengubah beberapa aturan main pada aturan papan pemantauan khusus tahap kedua, yang ditetapkan Maret 2024. Pasca pemberlakuan aturan ini, beberapa saham pun keluar dari daftar papan pemantauan khusus.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa BEI telah melakukan evaluasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku pasar terhadap penerapan kebijakan papan pemantauan khusus. Evaluasi mengubah beberapa kriteria yang dapat membuat saham suatu emiten harus dipantau secara khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme lelang secara periodik atau full periodic call auction.

”Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024 BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X. Perubahan tersebut menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10,” kata Kautsar dikutip dari laman Kompas.id, Minggu (30/6/2024).

Seperti diketahui, papan pemantauan khusus menjaring saham perusahaan tercatat yang masuk ke dalam satu atau lebih dari 11 kriteria. Kriteria itu antara lain memiliki likuiditas rendah, memiliki ekuitas negatif, dituntut pailit, dikenakan penghentian perdagangan sementara karena masalah aktivitas perdagangan, dan lain-lain. Saham yang masuk dalam daftar ini akan mendapat notifikasi ”X.”

Terkait evaluasi kali ini, kriteria nomor 1 kini mempersingkat periode suatu saham untuk diperdagangkan di harga rata-rata kurang dari Rp 51 per lembar dengan kondisi likuiditas rendah (nilai transaksi rata-rata hariannya kurang dari Rp 5 juta dan volume kurang dari 10.000 lembar saham) dari 6 bulan menjadi 3 bulan terakhir.

Kemudian, kriteria nomor 6 akan menjerat saham yang tidak memenuhi persyaratan terkait ketentuan jumlah saham yang dilepas ke publik atau free float sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V.

Untuk saham yang tercatat di papan utama serta papan pengembangan (perusahaan beraset sedang hingga besar) dapat masuk jika jumlah saham free float kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5 persen dari jumlah saham tercatat. Sementara saham yang tercatat di papan akselerasi akan masuk papan pemantauan khusus apabila saham free float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.

Kriteria nomor 7 juga mempersingkat batas waktu suatu saham bertahan dalam kondisi likuiditas rendah (nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham) dari 6 bulan menjadi 3 bulan terakhir.

Adapun untuk keluar dari kriteria ini, selain saham harus sudah memulihkan likuiditasnya, perusahaan tercatat perlu membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), atau masuk ke dalam daftar efek liquidity provider saham dan memiliki liquidity provider saham.

Pada kriteria 10, BEI mengevaluasi terkait pemilihan kondisi terhadap saham yang perdagangannya dihentikan sementara selama lebih dari 1 hari bursa karena aktivitas perdagangan di luar kebiasaan. Perubahan itu ialah suatu saham dapat keluar apabila telah berada di papan pemantauan khusus selama 7 hari bursa.

”Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan perusahaan tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham,” kata Kautsar.

BEI, lanjutnya, juga terus mengimbau agar investor senantiasa melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, berbagai keterbukaan informasi perusahaan tercatat, dan peraturan terbaru dalam hal pengambilan keputusan investasinya.

No Comments

    Leave a Reply