Tolak Pemberlakuan Iuran Tapera, Apindo Kirim Surat ke Presiden Jokowi

May 29, 2024

BRIEF.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penolakan terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan penolakan terhadap Tapera sudah dilakukan organisasi itu sejak munculnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Hal itu, lanjutnya, didasarkan pada koordinasi dan diskusi dengan pengusaha dan buruh, serta ahli, yang berkesimpulan iuran Tapera semakin menambah beban baik bagi pengusaha maupun karyawan.

“Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat resmi menolak kebijakan Tapera kepada Presiden,” kata Shinta, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Shinta mengungkapkan, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja, selama tidak menambah beban bagi pengusaha.

Apalagi PP Tapera yang baru disahkan pada 20 Mei 2024, hanya menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

“Tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Shinta.

Dia menjelaskan, seharusnya pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30% atau Rp138 triliun, maka maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja.

“Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% sampai 19,74% dari penghasilan pekerja,” ungkap Shinta.

Adapun tanggungan pengusaha dengan kisaran 18,24% hingga 19,74% untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%-1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.

Selain itu, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan sebesar 4%. Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8%.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.

Dia menambahkan, Apindo telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

Shinta mengungkapkan, apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo berharap diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

“Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” tutur Shinta.

No Comments

    Leave a Reply