Kenaikan UKT Dibatalkan, Ini Penjelasan Mendikbudristek

May 27, 2024

BRIEF.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan pemerintah memutuskan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibatalkan.

Sebelumnya, ketentuan mengenai kenaikan UKT pada tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut Mendikbudristek, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

“Pemerintah telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini, dan kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dengan keputusan tersebut, maka tidak ada kenaikan UKT pada tahun ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan merinci keputusan tersebut, dan diharapkan tidak ada mahasiswa yang terkena dampak.

“Jadi ini benar-benar aspirasi masyarakat yang kami dengarkan, dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tutur Nadiem.

Mendikbudristek juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.

Seperti diketahui, kenaikan UKT menjadi sorotan masyarakat karena menuai penolakan bahkan aksi demonstrasi dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan 4 ke golongan 5 dan seterusnya dengan besaran rata-rata 5% sampai 10%.

No Comments

    Leave a Reply