HUT Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Ini

June 22, 2024

BRIEF.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat di 5 lokasi dalam rangka memperingati HUT ke-497 Jakarta.

Layanan SIM Keliling ini terbuka bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara saat HUT Ke-497 Jakarta pada Sabtu (22/6/2024).

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00-12.00 WIB, di 5 lokasi berikut ini:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
​​​​​​​Jakarta Barat : Mall Citraland
​​​​​​​Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dijelaskan, layanan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara tersebut.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Biaya perpanjangan SIM diterapkan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Disebutkan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

No Comments

    Leave a Reply