KPU Mulai Menerima Pendaftaran Caleg Pemilu 2024

May 2, 2023

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan  calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

“Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga siap,” ujar Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Kawima mengatakan, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD.

Ia  menyampaikan KPU di tingkat pusat dan seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia memastikan kesiapan tempat, fasilitas, dan pihak yang menerima pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei

2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD,” kata Hasyim.

No Comments

    Leave a Reply