Indonesia-Vietnam Bertekad Tingkatkan Perdagangan

May 9, 2023

BRIEF.ID – Presiden  Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Vietnam Pham Minh Chinh bertekad untuk meningkatkan  perdagangan  kedua negara menjadi  US$ 15 miliar  pada tahun 2028.

Tekad itu disampaikan Presiden Jokowi dan PM Chinh dalam pertemuan bilateral   di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023).

“Kedua pemimpin  optimistis bahwa target tersebut akan dapat terpenuhi dengan syarat bahwa semua restriksi perdagangan atau hambatan perdagangan dapat dikurangi, kalau tidak bisa dihilangkan sepenuhnya,” kata Menlu Retno saat memberikan keterangan pers usai  pertemuan bilateral.

Disebutkan peningkatan target perdagangan menjadi kesepakatan kedua negara, ketika Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Presiden Vietnam Nguyen Xuan Puc di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada 22 Desember 2022.

Kesepakatan itu dicapai setelah kedua negara menyadari bahwa target perdagangan US$ 10 miliar  yang dicanangkan untuk 2023 telah terlampaui pada 2021 dengan angka US$ 11,06 miliar.

Saat  itu, Presiden Jokowi juga meminta perhatian terhadap masih terhambatnya produk pertanian dan buah-buahan Indonesia untuk masuk ke pasar Vietnam.

Selain membahas target perdagangan, menurut Menlu,  pertemuan bilateral di Labuan Bajo kedua pemimpin juga sepakat untuk segera menegosiasikan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) mengingat semakin meningkatnya investasi dari kedua belah pihak.

“Selain itu, kedua pemimpin juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang energi baru dan terbarukan (EBT),” jelas Menlu.

Presiden Jokowi dan PM Chinh juga bersepakat mempercepat aransemen implementasi dan proses ratifikasi dari hasil perundingan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Perundingan tersebut rampung  setelah proses intensif selama 12 tahun terkait garis batas ZEE kedua negara berdasarkan UNCLOS 1982.

ZEE adalah zona sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara dimana negara tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya dan diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau “United Nations Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS).

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE, selama berada dalam ZEE Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

No Comments

    Leave a Reply