Ganjar Pranowo Siap Safari Politik ke Daerah

April 30, 2023

BRIEF.ID – Calon presiden (capres)  PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memanfaatkan waktu hari libur untuk bersafari politik dan konsolidasi kader-kader partai di daerah. Ganjar sengaja memilih hari libur, karena pada hari kerja harus menunaikan tugasnya sebagai Gubernur Jawa Tengah.

“Saya masih jadi gubernur, tentu saya harus membedakan waktu, tugas pokok dan fungsi. Maka  di hari libur, Insya Allah saya akan  safari politik, tetapi selebihnya saya masih ditugaskan membereskan PR (pekerjaan rumah) saya di Jawa Tengah,” kata Ganjar usai  menghadiri pertemuan antara pimpinan PDIP dan PPP di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Dia mengatakan saat ini  telah berkeliling ke beberapa daerah, di antaranya untuk menemui kader-kader PDI Perjuangan.

“Kami sudah jalan, kemarin kami jalan ke Makassar, saya mampir ke  kantor  DPD PDI Perjuangan.  Kemarin ke Banten disambut juga dengan DPD  PDI Perjuangan,” kata dia.

Dalam waktu dekat, Ganjar mengaku akan menyambangi Jawa Timur untuk menghadiri rapat kerja daerah (Rakerda) bersama DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

“Kami konsentrasi konsolidasi partai, karena di (daerah-daerah) pasti ada pomas-pomas (posko masyarakat) yang minta disinggahi,” kata Ganjar.

Ganjar   diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan, pada 21 April 2023. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati

Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

PPP ikut mengumumkan secara resmi Ganjar Pranowo sebagai calon presiden mereka seusai Rapimnas ke-5 di Yogyakarta, 26 April 2023.

Pimpinan PDI Perjuangan dan PPP bertemu untuk pertama kalinya di Kantor DPP PDI Perjuangan untuk mengukuhkan kerja sama politik dan membahas strategi pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (antara)

No Comments

    Leave a Reply