Wapres Persilakan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Banding

March 18, 2023

BRIEF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mempersilakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan banding hingga kasasi sebagai respon atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap empat orang terdakwa dalam tragedi itu.

“Kanjuruhan kan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan, kalau masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTB), Jumat (17/8/2023).

Wapres menyampaikan hal itu dalam keterangan pers usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi Ke-70 Nahdlatul Wathan di Auditorium Majlis Dakwah Hamzanwadi II, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Selong, kabupaten Lombok Timur.

“Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi karena itu biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” kata Wapres.

Diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sementara itu, dua anggota polisi lainnya, yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara itu, Suko Sutrisno, divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyatakan bahwa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang divonis bebas,” kata Imam pada Kamis (16/3/2023). (Antara)

No Comments

    Leave a Reply