Wamenkumham Pimpin PP Pelti, Periode 2022-2027

March 22, 2023

BRIEF.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej didapuk menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) periode 2022-2027.

“Saya secara pribadi dan pengurus berharap tenis ke depan bisa dimasukkan ke Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Tanpa dukungan dari Kemenpora, KONI, dan para pemangku kepentingan lainnya tidak bisa untuk sampai pada visi dan misi kami,” kata Edward  di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa. Namun, tenis menjadi olahraga yang paling disukainya. Edward bahkan bisa menyempatkan waktu di tengah kesibukannya sebagai Wamenkumham untuk bermain tenis dua kali dalam seminggu.

“Olahraga penting, yaitu menjaga stamina kesehatan tubuh sehingga waktu harus disesuaikan dengan baik. Kalau tidak sempat bermain di kantor, bahkan saat kunjungan, dimanfaatkan pula main tenis,” ujarnya.

Selain gemar berolahraga, Edward juga dikenal sebagai sosok yang hobi membaca dan menulis buku. Ada banyak hasil karya mantan Wakil Rektor UGM itu yang sudah diterbitkan, di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan Hukum

Pembuktian (2012), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), dan Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap HAM (2010).

Nama Edward Omar Sharif Hiariej  pertama kali muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2019. Ia juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.

Terbaru, Edward menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam dugaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Polisi Indonesia Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Edward membantah tudingan tersebut. Dia bahkan mendatangi KPK untuk mengklarifikasi langsung tuduhan tersebut. (Antara)

No Comments

    Leave a Reply