Pemprov Larang Wisatawan Asing Gunakan Kendaraan Bermotor di Bali

March 13, 2023

BRIEF.ID –  Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan, terutama warga negara asing (WNA)  untuk menyewa atau rental motor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah  menerapkan sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA  melalui peraturan Gubernur Bali tentang tata kelola pariwisata di Provinsi Bali, termasuk larangan bagi WNA  menggunakan kendaraan bermotor.

“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa  kendaraan tidak diperbolehkan lagi,”  Koster seperti dilansir Antara, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara yang melanggar aturan lalu lintas, mulai dari tidak mengenakan baju saat berkendara, tidak pakai helm,  sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.

Koster mengatakan, perubahan aturan mulai berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Covid-19, untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Ia  berharap  berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.

“Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah. Saat pandemi, enggak diberlakukan aturan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata,” kata Gubernur.

Ke depan,  Pemprov Bali  akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal. Pemprov Bali, lanjutnya, berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.

“Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil Kemenkumham Bali akan ditindak tegas,  terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali, khususnya,” kata dia.

No Comments

    Leave a Reply