Pemerintah Perpanjang Waktu Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023

March 25, 2023

BRIEF.ID – Pemerintah memperpanjang sekaligus memajukan waktu cuti bersama pada Lebaran tahun ini, dari enam hari menjadi tujuh hari, yaitu dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, perpanjangan waktu cuti bersama dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa terjadi kenaikan jumlah pemudik dari 85 juta menjadi 123 juta orang, pada Lebaran Tahun 2023.

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari,” kata Menhub saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) khusus membahas tentang persiapan arus mudik Lebaran Tahun 2023.  

Menhub mengungkapkan bahwa   akan terjadi kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada lebaran tahun ini.

“Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47% untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” kata dia.

Berdasarkan data tersebut, ia menyebut bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memajukan jadwal  cuti bersama, dari tanggal 21 April 2023 menjadi  tanggal 19 April 2023. Kebijakan itu ditempuh  untuk mengakomodasi penggunaan waktu  para pemudik dan mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di jalur-jalur mudik.

Dikatakan,  keputusan itu ditempuh  pemerintah setelah melalui pembahasan yang cukup efektif. Presiden Jokowi, lanjutnya,  telah menugaskannya  untuk segera menindaklanjuti hasil ratas  kepada sejumlah kementerian terkait.

“Karena diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan berapat dengan tiga kementerian,” jelas Menhub.

Pada kesempatan itu, Menhub juga mengimbau  para pengusaha untuk menunaikan pembayaran  tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggal 18 April  kepada para pegawainya untuk memudahkan para pekerja  melakukan mudik Lebaran.

“Satu hal yang kita imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April 2023 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 April malam,” kata Menhub.

No Comments

    Leave a Reply