Mahfud Tegaskan Memiliki Visi Sama Menkeu Dalam Pemberantasan Korupsi

March 11, 2023

BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan memiliki semangat yang sama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam hal pemberantasan korupsi. Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menggelar rapat dengan jajaran Kementerian Keuangan di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

“Saya dengan Menteri Keuangan itu sangat dekat, punya semangat yang sama, kalau tidak bisa dibilang sama persis, hampir sama. Itu punya semangat memberantas korupsi,” kata Mahfud.

Ia mengatakan dalam rapat itu dilakukan pemutakhiran informasi satu sama lain terkait transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tubuh Kementerian Keuangan.

Hadir mewakili jajaran Kementerian Keuangan, di antaranya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Heru Pambudi, dan Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh. Sementara itu, Mahfud didampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Ia memaparkan bahwa dalam beberapa kesempatan Menkeu kerap memperlihatkan semangat pemberantasan korupsi itu melalui berbagai kebijakannya maupun laporan-laporan yang disampaikan dalam sidang Kabinet Indonesia Maju.

“Saya juga mendukung itu dan selalu berbicara, selalu memberi tanda-tanda senyum bahwa itu cocok gitu, kalau ada pembicaraan yang sangat keras, karena kami punya semangat yang sama untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan transaksi temuan mencurigakan di tubuh Kemenkeu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejalan dengan harapan dan dukungannya kepada Menkeu.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengaku telah menyampaikan dan membicarakan mengenai temuan PPATK mengenai transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekitar 467 pegawai.

Ia juga berencana mengajak aparat penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri untuk mengusut temuan tersebut dan memberi batas waktu agar proses pengusutan tidak mandek.

No Comments

    Leave a Reply