Mahfud: Ada Problem Hukum Jika Pemilu Ditunda

March 19, 2023

BRIEF.ID – Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa akan timbul problem hukum apabila penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 dipaksakan.

“Okay, pemilu ndak jadi. Terus caranya ini bagaimana dong, kalau harus ditunda, apakah diubah UUD,” kata Menko Mahfud di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (18/3/2023).

Mahfud mengatakan, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.

Coba bayangkan, kata dia, tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7, disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

“Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa jadwal pemilu adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang.

“Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” tuturnya.

Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yangberanggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

“Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDI Perjuangan ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” ujarnya.

Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak tanggal 21 Oktober tahun 2024.

“Karena itu, mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya,” ujarnya.

Selain itu, kata Mahfud, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu.

“Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita,” kata dia. (Antara)

No Comments

    Leave a Reply