Maskapai Penerbangan Garuda Menang Gugatan di Prancis

February 17, 2023

BRIEF.ID – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk  melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis berhasil memenangkan gugatan judicial release  yang diajukan  GIHF atas langkah hukum yang ditempuh dua lessor berbasis di Irlandia,  Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait  Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF,  pada tahun 2022.

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum  Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak  otoritas hukum di masing-masing negara terkait.

Garuda  memenangkan gugatan setelah hakim memutuskan permintaan lessor untuk penyitaan sementara tidak memiliki dasar hukum yang kuat,  karena Garuda sudah memiliki perjanjian restrukturisasi yang diratifikasi pengadilan dengan krediturnya, termasuk dengan dua lessor itu.

“Berbagai gugatan yang diajukan oleh kedua lessor merupakan tindakan yang sangat disayangkan sekaligus menghambat langkah percepatan kinerja perusahaan,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangannya.

Disebutkan dengan putusan tersebut, pengadilan memberikan pembebasan penuh atas penyitaan sementara rekening GIHF dan memerintahkan kedua penyewa untuk membayar GIHF sebesar Euro 230.000  atau setara US$  $245.364 sebagai ganti rugi dan biaya lainnya.

Greylag 1410 dan 1446 tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar. (Reuters)

No Comments

    Leave a Reply