8 Parpol Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

January 9, 2023

BRIEF.ID – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, sampai saat ini sudah delapan Partai Politik (Parpol)  yang  menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) menggunakan sistem proporsional tertutup.

Kedelapan Parpol itu adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

“Saya ingin membacakan pernyataan sikap delapan partai politik sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,“ kata  Airlangga usai menggelar pertemuan dengan pimpinan Parpol  di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023) malam.

Namun, dalam pertemuan ini hanya dihadiri tujuh pimpinan partai politik, sedangkan Partai Gerindra tidak mengirimkan perwakilannya.

Sejumlah elite partai yang hadir  adalah Wakil Ketua Umum PPP H. M Amir Uskara, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono,  Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan,  dan Wakil Ketua Nasdem Ahmad Ali.

Adapun pernyataan sikap yang dibacakan Airlangga yang kini menjabat Menko Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju, bunyinya adalah “Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” kata dia.

Ia  berpandangan, sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Di sisi lain, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.

“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik, kami tidak ingin demokrasi mundur,” jelas dia.

Kedua,  sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

Apalagi, sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

Ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Keempat, delapan partai  mengapresiasi  pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 dan  penyelenggara Pemilu, terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

“Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian,” kata Airlangga.

No Comments

    Leave a Reply