Sepanjang Tahun 2022, Kejagung Tangani Perkara Rugikan Negara Rp 144 Triliun

December 31, 2022

BRIEF.ID – Sepanjang tahun 2022 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan penuntutan atas  perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara  lebih dari Rp144 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/12/2022),  terdapat 8 kasus korupsi dengan kategori besar (big fish) yang ditangani  Jampidsus pada tahun 2022 yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.

“Jampidsus Kejaksaan Agung boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang 2022 terhadap kasus besar yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya,” ujar Ketut.

Ia menyebutkan kedelapan kasus besar itu, adalah perkara korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josep Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Muhammad, dan Indra Wijaya.

“Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam LPEI ini Rp2,7 triliun dan US$ 54.062.639,61,” kata Ketut.

Kedua, perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia periode 2011 sampai dengan 2021. Total ada tiga orang terdakwa, dengan kerugian keuangan negara Rp8,9 triliun.

Perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022 dengan terdakwa M.P  Tumanggor, Stanley M.A, Piere Tagor Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei.

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12 triliun.

Perkara keempat adalah tindak pidana dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga tahun 2020 dengan empat orang tersangka. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp2,5 triliun.

Selanjutnya, perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjutak. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan US$ 7.885.857,35, serta kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

Perkara keenam, tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 s.d. 2021 dengan terdakwa M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Lesli Girianza Hermawan, dengan kerugian  negara Rp28 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp714 miliar.

Perkara yang ketujuh, tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja serta baja panduan dan produk turunanya periode 2016 hingga 2021 dengan tersangka TB, T, BHL, serta enam tersangka korporasi dengan kerugian keuangan negara Rp1 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp22,6 triliun.

Terakhir, perkara korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima orang tersangka, yakni FB, ASS, HW, RH, MR, dan BP. Ahli mencatat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp 6,9 triliun.

“Dari kasus-kasus di itu, total kerugian keuangan negara sebesar Rp33 triliun dan US$ 61.948.550,97 . Sementara itu, total kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun,” jelas Ketut.

Selain itu, selama tahun 2022 juga Jampidsus telah melakukan penyelamatan dan penyitaan asetaset milik tersangka dan terdakwa Rp 21 triliun, US$ 11.400.813,57, dan Sin$ 646,04  dari 85 perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Dari tahap penuntut, kata dia, ada 80 perkara dengan enam terdakwa korporasi, nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan penuntutan senilai Rp144 triliun dan US$ 61.948.551.

Di sisi lain, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh jajaran Jampidsus seluruh satuan kerja Kejaksaan RI sebanyak 1.847 perkara tahap penyelidikan, 1.689 perkara tahap penyidikan, 1.943 perkara tahap penuntutan, dan 1.669 perkara sudah tahap eksekusi.

Ketut menambahkan bahwa kinerja Jampdisus sepanjang 2022, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhandudin, bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum, termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

“Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada tahun 2022. Semoga pada tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Ketut. (Antara)

No Comments

    Leave a Reply