Pemerintah Beri Insentif Rp 80 Juta untuk Pembelian Mobil Listrik

December 14, 2022

BRIEF.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa  pemerintah akan memberikan insentif  untuk pembelian mobil dan motor listrik,  yang pabriknya berkedudukan di Indonesia.

Insentif sebesar Rp 80 juta diberikan untuk pembelian mobil listrik,  Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid,   motor listrik  sebesar Rp 8 juta, dan  motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.

“Insentif diberikan untuk pembelian kendaraan listrik. Kebijakan ini  ditujukan untuk memaksa  produsen mobil dan motor listrik dunia mempercepat realisasi investasinya di Indonesia,” kata Menperin saat memberikan keterangan pers di Brussel, Belgia, Rabu (14/12/2022).

Ia mengatakan pemberian insentif  untuk pembelian mobil atau motor listrik  hanya kepada pembeli, yang membeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

“Indonesia ingin mendorong penggunaan mobil atau motor listrik menjadi lebih cepat,” kata dia.

Disebutkan, sejumlah  manfaat percepatan penggunaan mobil atau motor listrik, yaitu optimalisasi nikel yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik. Cadangan nikel di Indonesia adalah yang terbesar di dunia.

Selain itu, percepatan penggunaan kendaraan listrik, menurut Agus, juga akan membantu kapasitas fiskal di APBN karena akan mengurangi subsidi untuk Bahan Bakar Minyak berbasis fosil.

Kemudian, Indonesia juga ingin membuktikan kepada komunitas global mengenai komitmen dalam pengurangan karbon dengan mengupayakan transisi ke kendaraan berbasis listrik.

Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Indonesia telah belajar dari negaranegara negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.

No Comments

    Leave a Reply