Kesaksian KPUD Diancam Idham Kholid Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Garuda

December 20, 2022

BRIEF.ID-Salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengungkap kesaksian soal ancaman Komisioner KPU pusat, Idham Kholid terhadap semua KPUD di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi faktual partai peserta Pemilu.

Saksi Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Idham sempat mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten/kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner tingkat provinsi.

Instruksi itu berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Menurut dia, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.

“Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit,” kata saksi dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (19/20) malam.

Menurut saksi, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.

Dia tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.

“Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” kata saksi.

Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong,” kata saksi.

“Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” tambah dia.

Sementara itu, Idham yang hadir di acara The Political Show membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.

SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.

“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” katanya. (CNN Indonesia)

No Comments

    Leave a Reply