Imigrasi Bandara Soetta Batalkan Keberangkatan 63 Pekerja Migran Indonesia

December 17, 2022

BRIEF.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menunda keberangkatan 63 pekerja migran Indonesia (PMI) yang  akan berangkat ke Riyadh dan Dubai  untuk bekerja secara non-prosedural.

Saat ini, 63 PMI itu sudah dibawa  ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta untuk selanjutnya  dipulangkan ke kampung masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto  mengatakan 63 PMI yang berhasil dicegah keberangkatannya akan  menggunakan pesawat Oman Air (WY850) dengan tujuan Riyadh dan Dubai via Muscat, pada Kamis (15/12/2022), pukul 14.55 WIB.

“Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta,” kata Tito seperti dilansir Antara, Sabtu (17/12/2022).

Ia menyebutkan 63 PMI itu saat diwawancarai, mengaku ingin bekerja ke Timur Tengah, namun mereka menggunakan visa turis dan ziarah.

“Petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, mewawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” jelasnya.

Disebutkan,  penundaan keberangkatan terhadap 63  warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi PMI non-prosedural itu, merupakan bentuk ketegasan dalam pengawasan keimigrasian berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021.

“Tentu langkah yang kami lakukan ini sesuai dengan SE Keimigrasian tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan,” jelas Tito.

Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian,  maka Imigrasi dapat memberikan tanda keluar sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Saat ini ke-63 PMI non prosedural tersebut dibawa ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing,” ujar Tito.

No Comments

    Leave a Reply