PMI – BPOM Dukung Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma

November 21, 2022

BRIEF.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani nota kesepahaman lanjutan dalam  pengembangan industri fraksionasi plasma  untuk meningkatkan  produksi produk darah dalam negeri.

“Selama ini, produk darah seperti albumin, faktor VIII, faktor IX, itu masih diimpor lebih dari Rp1 triliun. Jadi ini suatu upaya sesuai dengan instruksi bapak presiden untuk meningkatkan produksi dalam negeri, mengurangi impor,” kata Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla (JK) di Hotel Grand Mercure di Jakarta, Senin (21/11/2022).

JK mengatakan Indonesia memiliki jumlah bahan baku produk darah, yakni plasma, yang cukup besar. Sayangnya, selama ini plasma banyak terbuang percuma. Biaya yang diperlukan untuk memusnahkan plasma juga terbilang tinggi.

“Ongkos  untuk membuang plasma  saja Rp3,5 miliar per tahun, karena kan kita tidak bisa buang sembarangan, harus dimusnahkan oleh perusahaan yang spesialisasinya memusnahkan bahan-bahan sisa. Jadi selain sia-sia juga makan ongkos,” jelas JK.

Menurut JK,  plasma  dapat diolah melalui  fraksionasi yang hasilnya sangat bermanfaat sebagai obat. PMI akhirnya menggandeng BPOM, Kementerian Kesehatan, dan industri farmasi baik BUMN dan swasta, untuk  mendukung industri fraksionasi plasma.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019, fraksionasi plasma merupakan pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya mengharapkan dukungan dari seluruh jajaran pengurus PMI dan pemerintah daerah agar semakin banyak Unit Donor Darah (UDD) PMI dan rumah sakit yang mendapatkan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

“Hingga November 2022, BPOM telah menerbitkan sertifikat CPOB bagi 19 UDD yang terdiri atas 18 UDD PMI dan satu UDD rumah sakit. Targetnya dalam lima tahun ke depan ada 60 UDD yang mendapatkan sertifikat,” katanya.

Menurut Penny, semakin banyak UDD yang memperoleh sertifikat CPOB, maka semakin meningkat pula kapasitas UDD untuk berkontribusi dalam pemenuhan bahan baku produk  plasma.

Disebutkan, BPOM  berkomitmen penuh melakukan langkah-langkah untuk memfasilitasi pengembangan fraksionasi plasma melalui pengawalan, menjamin mutu mulai dari bahan baku hingga produk jadi, serta proses registrasi produk plasma untuk diedarkan di Indonesia.

“Salah satu pengawalan tersebut adalah pendampingan penerapan CPOB pada UDD sebagai penyedia bahan baku fraksionasi plasma, dan kami berikan pelatihan dan asistensi regulatori. BPOM juga mengupayakan percepatan sertifikasi CPOB pada UDD yang potensial,”  kata Penny. (Antara)

No Comments

    Leave a Reply