Menkeu: Perkuat Independensi BI, OJK, dan LPS

November 10, 2022

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak  semua pihak untuk memperkuat independensi dan kredibilitas institusi-institusi yang berada dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Independensi ketiga institusi  itu sangat diperlukan  agar kepercayaan masyarakat pada  stabilitas sektor keuangan   terjaga dan makin kuat.

“Penting bagi kita semua untuk terus memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas  institusi-institusi yang ada dalam KSSK, terutama Bank Indonesia, OJK, dan LPS,  kita perkuat dan pertahankan. Karena ini adalah aset yang paling utama dan penting di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait Pengantar RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Ia mengatakan,  penguatan-penguatan independensi  bukan berarti tidak lagi melekat akuntabilitas. Itu akan dilakukan dengan tetap menunjukkan bahwa kemampuan dari institusi-institusi tersebut saat melaksanakan amanahnya dalam menjaga stabilitas, melakukan pengawasan, serta meregulasi, dilaksanakan secara kredibel dan efektif. “Ini perlu untuk menjadi perhatian kita,” tegas Menkeu.

Menkeu mengungkapkan, RUU P2SK diharapkan akan semakin memperkuat peranan Bank Indonesia yang diwujudkan dengan penegasan bahwa BI memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai tukar, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Untuk mencapai hal itu, BI bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, kredibel, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial,” kata dia.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibentuk sebagai upaya menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan demi kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

Anggota KSSK terdiri atas Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, Gubernur BI sebagai anggota dengan hak suara, Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai anggota dengan hak suara, dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota tanpa hak suara.

No Comments

    Leave a Reply