Kalah Banding di PTTUN, Pemprov DKI Siap Jalankan Putusan

November 18, 2022

BRIEF.ID –  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan siap mengikuti  keputusan   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Heru menyusul gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang UMP 2022 kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  Putusan Majelis Hakim PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022.

“Ya, tidak apa-apa. Kita  ikuti saja aturannya,” kata  Heru Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, kemarin.

Ia mengatakan,  masih menunggu arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut putusan PTTUN. “Kita tunggu saja rinciannya,” ujar Heru.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  menolak banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang  nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Banding tersebut diajukan saat Anies Baswedan masih menjabat  Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan PTTUN,  besaran UMP Jakarta yang digugat  harus sesuai putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

Sebelumnya, PTUN  Jakarta juga menghukum Anies Baswedan menurunkan UMP DKI Jakarta, dari  Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

No Comments

    Leave a Reply