Ehem…! Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi  

November 10, 2022

BRIEF.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana  membuat ketentuan pidana mengenai kejahatan di sektor keuangan, yang  akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Berdasarkan  ketentuan itu,  masyarakat yang menjadi korban kejahatan akan dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian  akibat kejahatan di sektor keuangan,  di antaranya investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan skema ponzi pada koperasi simpan pinjam.

“Keberpihakan masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya serta pengganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan,  seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam,” kata Menkeu dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

Menkeu mengatakan,  tata kelola yang baik serta penguatan penegakan hukum di sektor keuangan menjadi salah satu isu yang sangat menentukan kepercayaan masyarakat pada  sektor keuangan. Hingga tahun 2020 ranking Indonesia dalam aspek tata kelola dan penegakan hukum sangat rendah dibandingkan negara berkembang.

Selain itu, pemerintah ingin menerapkan konsep penegakan hukum kejahatan di sektor ekonomi mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban atau restorative justice.

“Konsep penegakkan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice,” kata Menkeu.

No Comments

    Leave a Reply