Tanri Abeng: Pemerintah Perlu Segera Menerbitkan PP Pembentukan Holding BUMN UMi

March 24, 2021

Jakarta, 22 Maret 2021 Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng menilai pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk sinergi BUMN pembiayaan ultra mikro dan UMKM di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Dengan penerbitan beleid tersebut, maka kebijakan sinergi BUMN dapat dilakukan dengan cepat oleh lembaga eksekutif tanpa harus melibatkan lembaga legislatif.

Dasar hukum pembentukan sinergi integrasi ekosistem BUMN di sektor ultra mikro cukup melalui PP, karena proses tersebut tidak sama sekali bertentangan dengan Undang-undang apapun. Waktu Kementerian BUMN didirikan itu dasar hukumnya juga PP Nomor 50 Tahun 1998. Jadi ini kewenangan Presiden. Fungsi lembaga legislatif hanya untuk konsultasi, jelas Menteri Badan Usaha Milik Negara pertama di Indonesia Tanri Abeng.

Dia menambahkan, melalui pembuatan PP, maka kebijakan ini tidak bisa diotak-atik jika presidennya nanti sudah ganti. Lihat saja pengalaman pada 1998 saat krisis moneter, Presiden Soeharto bermodalkan PP 50/1998 mendirikan Kementerian BUMN dan menugaskan saya sebagai menteri melakukan konsolidasi 159 BUMN ke dalam satu kementerian yang sebelumnya berada di bawah 17 kementerian teknis.”

Kementerian BUMN (dulu bernama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN) saat itu dibentuk Pemerintah untuk menghadapi krisis moneter yang menjelma menjadi krisis ekonomi bahkan politik yang melengserkan Presiden Soeharto. Tujuan pemerintah melakukan konsolidasi seluruh BUMN ke dalam satu kementerian yang dikelola secara korporasi agar terjadi proses penciptaan nilai melalui strategi restrukturisasi, profitisasi, baru privatisasi. Melalui profitisasi negara akan memperoleh pendapatan dan pajak yang signifikan untuk mengatasi defisit fiskal yang cukup besar pada era krisis.

Tanri mengatakan, saat pertama dibentuk, Kementerian BUMN harus mengambilalih pengelolaan 159 BUMN dengan cepat karena 100 diantaranya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.

Saya bilang (kepada Soeharto) keluarkan BUMN dari birokrasi, lalu bentuk national holding company. Saya namakan waktu itu Indonesia Incorporated. Jadi dia menjadi satu organisasi korporasi, bukan lagi birokrasi. Persero memang sudah korporasi tapi pola manajemennya birokrasi, kan. Jadi BUMN nanti akan besar, kita akan memiliki kekuatan di bawah satu komando (kementerian), tuturnya.

Menurut Tanri Abeng, penggunaan PP seperti saat pembentukan Kementerian BUMN bisa dilakukan pemerintah saat ini. Dia menilai pembentukan sinergi atau holding BUMN untuk ultra mikro harus didukung dan dilakukan segera, demi meningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil dan lebih memberdayakan UMKM, karena banyak yang terdampak akibat pandemi.

Ini sangat oke, karena paling tidak ada perubahan daripada pola penanganan ultra mikro dan UMKM dengan cara diorganisir dan diklasterisasi (pelaku usaha) ini. Nanti BRI harus bisa mengatur bagaimana mekanisme pemberdayaan atau pendanaan ini, dengan demikian maka tidak lagi tumpang tindih antara BRI, Pegadaian dan PNM, bahkan penanganan UMKM yang ada di bank pemerintah lainnya sebaiknya dialihkan seluruhnya ke BRI yang sudah memiliki kemampuan dan sistem untuk menangani UMKM ujarnya.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN terus mematangkan pembentukan holding untuk ultra mikro (UMi). Sinergi ini akan menggabungkan tiga BUMN yaitu PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang akan menjadi induk.

Sebelumnya, Komisi VI DPR resmi memberikan dukungan bagi pemerintah dalam program pembentukan holding UMi. Dukungan resmi ini disampaikan Komisi VI setelah rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir terkait konsultasi pembentukan holding UMi, pada Kamis (18/3/2021). Rapat yang dihadiri oleh 40 anggota dewan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima dan juga dihadiri Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan direktur utama dari tiga entitas BUMN yang akan bersinergi yakni BRI, Pegadaian dan PNM.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan manfaat positif dari sinergi BUMN untuk ultra mikro akan dirasakan pelaku usaha karena mereka berpeluang besar mendapat pembiayaan berbunga rendah di masa depan. Penurunan suku bunga pinjaman bisa terjadi karena sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian akan menurunkan beban dana (cost of fund) dari ketiga perusahaan.

Erick Thohir menegaskan pembentukan sinergi BUMN untuk ultra mikro menjadi bagian dari tiga program prioritas pemerintah yakni Indonesia Sehat, Indonesia Bekerja, dan Indonesia Tumbuh. Pemerintah menargetkan sinergi BUMN untuk ultra mikro dapat terbentuk paling lambat kuartal III tahun ini.

Di program Indonesia Bekerja, bagaimana asalah satunya peran BUMN dalam pemulihan ekonomi sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami. Yang tidak kalah pentingnya juga kami sedang mengembangkan bagaimana sinergitas daripada pengembangan ultra mikro dengan adanya BRI, PNM, Pegadaian, yang kami tentu harapan ke depan, ini pembentukan dari keberpihakan kepada UMKM bisa tercerminkan dari program konsolidasi ini, tambahnya.

Kementerian BUMN menyebut rencana sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian sudah mendapat persetujuan dari seluruh regulator yakni OJK, Bank Indonesia, LPS, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Komite Privatisasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Februari lalu mengatakan, di dalam mekanisme ini, sudah disampaikan di KSSK dan KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas), yakni komite untuk privatisasi di bawah Menko (Perekonomian), dan sudah disetujui oleh komite privatisasi maupun KSSK juga sudah diberikan dukungan. “Dari sisi stabilitas sistem keuangan sudah dilihat, sehingga kita tidak memiliki concern mengenai penerapan holding ini,” kata Menkeu.

Holding BUMN untuk UMi bertujuan memperluas jangkauan, meningkatkan layanan dan memberdayakan masyarakat di bidang ultra mikro secara berkelanjutan. Selain itu, integrasi ketiga entitas BUMN ini akan membentuk ekosistem dengan menjaga, mempertahankan pendekatan pemberdayaan sosial PNM, dan model bisnis Pegadaian serta memperkuat peranan BRI sebagai coordinator dan Center of Excellence.

No Comments

    Leave a Reply