Pusat Data Terpadu Jadi Pintu Masuk Pemulihan & Penguatan UMKM

November 20, 2020

Jakarta, 20 November 2020 – Pembentukan pusat data terpadu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tengah diproses Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dinilai menjadi jalan masuk untuk pemulihan dan penguatan kapasitas pelaku usaha, dengan harapan basis data tersebut memiliki asas keterbukaan bagi publik.

Kepala Badan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM) DPP Partai Demokrat Ali Muhammad Johan Suharli mengatakan pemerintah harus turut berupaya meningkatkan kemampuan para pelaku UMKM agar bisa beradaptasi terhadap situasi krisis akibat pandemi, alih-alih hanya menyalurkan bantuan untuk meningkatkan daya beli.

Istilahnya jangan hanya menyiapkan ikan, tetapi juga kail. Karena itu harus ada lembaga yang urus pendataan terpadu, termasuk UMKM, juga data-data orang miskin dan lain-lain, dan harus di update secara berkala. Jadi nanti semua eksekusi program mengacu pada data terpadu ini, ujar Ali di Jakarta.

Menurut Ali, pemberian program-program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan maupun kualitas produk UMKM harus secara efektif dilakukan karena saat ini masih banyak UMKM yang belum bisa beradaptasi dengan tren belanja daring yang menguat karena pandemi. Karena itu, tambah Ali, salah satu hal yang bisa menjadi jalan masuk untuk memperkuat UMKM adalah dengan membuat pendataan terpadu yang dikoordinasikan lembaga tertentu.

Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 84 persen pelaku usaha menengah kecil (UMK) dan 82 persen pelaku usaha besar (UMB) mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Survei BPS terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 itu berlangsung 10-26 Juli 2020, menyasar 34.559 pelaku usaha dan mayoritas atau 80% merupakan pelaku UMKM.

Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Amin AK menegaskan pusat data UMKM yang tengah diproses pembentukannya harus dijamin bisa diakses tidak hanya oleh para pemangku kebijakan, tapi juga masyarakat umum. Keterbukaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Amin berkata, kewajiban agar basis data UMKM terbuka untuk umum diatur dalam Bagian Keempat UU Cipta Kerja. Pasal 88 ayat (4) di bagian tersebut menyatakan, basis data tunggal harus disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses masyarakat.

Data yang telah dikumpulkan dan diolah menjadi informasi itu nantinya akan dipublikasikan melalui sistem informasi dan bisa diakses secara real time oleh seluruh stakeholder dan masyarakat umum. Seluruh informasi terkait jenis usaha dibutuhkan untuk mengklasifikasikan dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha yang mengalami hambatan sehingga dapat dicarikan solusinya, paparnya.

Menurut Amin, selama ini data terkait UMKM masih berserakan di berbagai kementerian/lembaga. Karena itu perlu ada pemaduan data agar dapat membantu Pemerintah dalam pengambilan kebijakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan UMKM.

Pemaduan ini harus segera dilakukan karena UMKM adalah sektor yang memberi kontribusi besar terhadap PDB nasional. Ketiadaan data terpadu dan akurat menyebabkan upaya pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan pemerintah menjadi tertunda dan tidak tepat sasaran.

“Selama ini kita tidak memiliki data yang pasti terkait dengan UMKM, padahal UMKM merupakan sektor yang memberikan kontribusi besar kepada PDB nasional,” jelasnya.

Mengacu data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2018 terdapat 64,2 juta pelaku UMKM, yang memberikan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 60,34 persen dan mampu menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

“Melihat kenyataan tersebut sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar bagi perkembangan UMKM, agar bisa menjadi solusi bagi perekonomian rakyat Indonesia, tutup Amin.

No Comments

    Leave a Reply