OJK Resmi Perpanjang Masa Pemberian Restrukturisasi Kredit Hingga 2022

November 2, 2020

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa pemberian restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2020. Keputusan ini dikeluarkan OJK karena restrukturisasi kredit terbukti efektif menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (2/11).

Berdasarkan data OJK, hingga 5 Oktober lalu restrukturisasi kredit sektor perbankan sudah mencapai Rp914,65 triliun. Keringanan ini diberikan bagi 7,53 juta debitur. Dari total tersebut, ada 5,88 juta debitur UMKM menerima restrukturisasi senilai total Rp361,98 triliun. SIsanya, 1,65 juta debitur non-UMKM mendapat restrukturisasi Rp552,69 triliun.

Pada saat yang sama, restrukturisasi yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Kemudian, restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Wimboh menyebut stabilitas industri jasa keuangan di Indonesia masih terjaga hingga September 2020. Hal ini terbukti dari naiknya pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga 12,88 persen secara tahunan (year-on-year) per September lalu.

Di saat yang sama, kredit perbankan tumbuh tipis 0,12 persen yoy. Pertumbuhan ini ditopang membaiknya permintaan kredit modal kerja dan konsumsi.

“Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan Pemerintah telah memberikan dampak positif pada segmen UMKM, tercermin dari kenaikan pertumbuhan yang positif secara mtm (month-to-month) di dua bulan terakhir yakni Agustus tumbuh positif 0,18 perse mtm, dan September tumbuh 0,78 persen,” ujarnya.

No Comments

    Leave a Reply