Dampak Corona, OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Perlu Waspadai Risiko Perlambatan Kredit

February 28, 2020

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemburukan kondisi makroekonomi akibat penyebaran corona virus dapat menjadi salah satu sumber risiko yang perlu diwaspadai di sektor jasa keuangan.

Penyebaran corona virus yang dapat menganggu perekonomian global dan memengaruhi ekonomi domestik, dapat mengakibatkan perlambatan pertumbuhan pembiayaan dan meningkatnya risiko kredit di Indonesia.

Dalam paparan bertajuk “Perkembangan Industri Jasa Keuangan dan Arah Kebijakan Strategis”, OJK menyusun simulasi deviasi PDB RI karena corona virus (covid-19) ke dalam tiga skenario. Penurunan PDB masing-masing melemah 0,1%, 0,3% dan 0,6% dan proyeksi perlambatan pembiayaan dan penghimpunan dana beserta potensi meningkatnya risiko kredit.

Salah satu skenario itu yakni apabila PDB terkoreksi 0,1% dari baseline pertumbuhan tahun ini sebesar 5,01%, maka pertumbuhan kredit berpotensi melemah 0,2% dari baseline growth 9,39% dan DPK melemah 0,2% dari baseline growth 9,41%. Penyebaran corona virus juga berpotensi meningkatkan risiko kredit dengan NPL naik sebesar 0,02% dari baseline 2,33% pada tahun ini.

Di tengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

OJK mencatat kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Januari 2020 sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,10% yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,48% yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,4% yoy.

“Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77% (NPL net: 1,04%) dan Rasio NPF sebesar 2,56%,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, seperti dikutip dari siaran pers di laman www.ojk.go.id, pada Jumat (28/02/2020).

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari capaian tahun lalu. Selain itu, sepanjang Januari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp26,2 triliun dan tumbuh sebesar 9,7% yoy.

Hingga 24 Februari 2020, OJK mencatat penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp14 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 9 perusahaan dengan pipelinepenawaran sebanyak 53 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.

OJK juga mencatat risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,21%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. 

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing- masing sebesar 208,73% dan 101,49%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,83%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 789% dan 345%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini sebesar 10% – 11% dengan tingkat risiko tetap terjaga rendah. Adapun total emisi di pasar modal diproyeksikan mencapai Rp170 triliun  hingga Rp200 triliun dengan penambahan 70 emiten baru pada tahun ini.

No Comments

    Leave a Reply