Menggantungkan Harapan Besar Riset dan Inovasi Nasional pada BRIN

December 10, 2019

Jakarta – Kelahiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak lepas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu. Kehadiran BRIN membawa harapan baru pada riset dan inovasi di Indonesia, yang selama ini terkesan mandek dan bahkan hanya untuk publikasi tanpa ada implikasi pada industri dan manfaat untuk masyarakat.

Menurut Co-Founder & Advisor Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Irsan Pawennei, setelah UU Sisnas Iptek dan BRIN terbentuk ada beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain rencana pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; kelembagaan BRIN; mekanisme dana abadi penelitian; registrasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan enerapan (litbangjirap); wajib serah dan wajib simpan; komite etik dan kode etik; penerapan sanksi yang bertahap; serta sistem informasi Iptek nasional. Irsan mengatakan bahwa hal tersebut penting guna memastikan riset yang dilakukan menjadi acuan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan.

“UU Sisnas Iptek sudah mengamanahkan bahwa Iptek menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan data-data riset dalam mengambil kebijakan. Saat ini harus diakui bila update data di Indonesia masih sulit karena masih ketinggalan, masih banyak data sebelum tahun 2010 dijadikan acuan indikator global, seperti Global Competitiveness Index. Diharapkan Sistem Informasi Iptek Nasional yang menjadi salah satu turunan UU Sisnas Iptek bisa mendata seluruh  SDM Iptek, jumlah riset, serta luarannya,” katanya dalam acara media gathering di kawasan Bendungan Hilir, Senin (9/12/2019).

Karena itu, Irsan memberikan beberapa usulan pada pemerintah untuk memaksimalkan peran BRIN dalam memajukan dunia riset dan inovasi Indonesia. Pertama adalah menjadikan BRIN sebagai regulator dan fasilitator yang memastikan integrasi aktivitas litbang jirap, invensi dan inovasi. Fungsi ini dijalankan dengan memisahkan antara lembaga yang melakukan aktivitas riset dengan lembaga yang memberikan arah dan pendanaan riset.

Kedua, di sisi pendanaan, BRIN bisa berperan sebagai penyalur pendanaan riset satu pintu, sehingga tidak ada lagi penyaluran dana kegiatan litbang ke berbagai kementerian/lembaga. Dalam hal ini, BRIN sebagai pengambil keputusan pendanaan juga dapat menyalurkan dana abadi penelitian bekerjasama dengan lembaga pendanaan yang mempunyai manajer investasi dalam mengelola dana.

“Ketiga adalah dengan mendukung skema kompetisi nasional. Sehingga peneliti dari berbagai lembaga harus berkompetensi untuk mendapatkan dana riset. Dengan begitu, diharapkan akan menumbuhkan peneliti yang berdaya saing,” ucap Irsan.

Terkait penunjukan Bambang Brodjonegoro sebagai Menteri Ristekdikti/Kepala BRIN, Irsan mengatakan bila dirinya memiliki keyakinan dan harapan besar pada sosok Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. Sebab dengan latar belakangnya sebagai seorang ekonom, lanjut Irsan, Bambang pasti akan memastikan Iptek yang akan dihasilkan ke depan memiliki dampak pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi industri Indonesia.

“Sebagai orang ekonomi, Pak Bambang Brodjonegoro sering menyebut peningkatan ekonomi, serta pentingnya iptek dan inovasi untuk kemajuan bangsadalam pidatonya. Karenanya saya merasa cukup ada harapan untuk produk riset ke depan yang lebih bisa digunakan untuk industri dan masyarakat Indonesia ke depan,” pungkasnya. (**)

No Comments

    Leave a Reply