Tak Bertanggungjawab ke DPR, Jokowi Diminta Jangan Ragu Keluarkan Perppu KPK

October 2, 2019

Jakarta, 2 September 2019 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mendengarkan pendapat publik yang menginginkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap RUU KPK. Sebab, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan Perppu dan tidak harus mempertanggungjawabkan hal tersebut pada parlemen.

Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara serta Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar. Menurut pria yang sering dipanggil Uceng itu, DPR tidak mungkin melakukan pemakzulan pada Jokowi bila mengeluarkan Perppu KPK. Dirinya malah mendorong agar DPR lebih proaktif menjalankan fungsi check and balances bila Perppu tersebut jadi dikeluarkan.

“Narasinya kalau Jokowi mengeluarkan Perppu bisa di-impeachment (dimakzulkan). Jokowi pernah lakukan (mengeluarkan Perppu), SBY juga pernah lakukan tapi ditolak MK (Mahkamah Konstitusi). Kok tidak ada apa-apa dibilang impeachment. Dibilang jebakan batman, ini yang jebakan batman RUU-nya apa Perppu-nya. Syarat secara kenegaraan bisa (untuk presiden mengeluarkan Perppu), sistem presidensial itu beda dengan parlemensial. Presiden itu wakil rakyat, dapil lebih besar. Jadi poinnya, presiden punya kuasa dan prerogatif. Kalau dibilang nanti bisa menjadi tirani, nah itu adalah guna DPR, salah satu guna DPR kan check and balance. Perppu itu kan subjektivitas presiden, objektivitasnya di DPR. Aman kok bila presiden mengeluarkan Perppu KPK,” kata Uceng dalam diskusi di kawasan Cikini, Rabu (2/10/2019).

Uceng menyarankan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tersebut setelah tanggal 17 Oktober 2019 nanti agar tepat 30 hari setelah RUU KPK disetujui dalam rapat paripurna di DPR. Namun begitu, penggiat anti korupsi itu juga mengingatkan agar Perppu jangan hanya menjadi alat untuk sekedar memenangkan publik semata tapi tidak menyelesaikan masalah yang ada.

“Soal isi, saya khawatir, isu Perppu adalah isu untuk menenangkan publik tapi tidak menguatkan KPK. Saya khawatir tidak menyelesaikan masalah tapi hanya memperhalus UU KPK. Seperti soal SP3, nanti bisa ada jual beli sp3 setelah 2 tahun. Penyadapan juga seharusnya diatur dan disetarakan semua lembaga tidak usah diatur khusus untuk KPK,” tutur Uceng.

“Kita kembali saja dulu ke UU KPK yang lama sembari memikirkan UU KPK yang baru. Jangan kejar-kejaran hanya 17 hari seperti kemarin,” sambungnya.

Sementara Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, mengatakan bila Jokowi memiliki posisi tawar politik yang cukup tinggi terhadap DPR dalam mengeluarkan Perppu KPK ini. Sebab, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk tidak memasukan politisi dari parpol yang menolak Perppu dalam Kabinet Kerja II.

“Bahwa penerbitan Perppu akan mengecewakan partai politik, itu biasa saja. Karena presiden tidak bertanggungjawab pada parlemen, tanggungjawabnya ke rakyat dan konstitusi. Jadi jangan khawatir soal penolakan dari DPR. Tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan Perppu saat ini. Bagi saya, presiden juga punya kartu as, yaitu setelah tanggal 17 Oktober dan sebelum penentuan kabinet. Jadi kalau ada parpol yang menolak Perppu bisa tidak diajak masuk dalam kabinet,” ucap Haris.

“Satu hal lagi bahwa tidak mesti ada kekhawatiran penerbitan Perppu menjadi alat parpol untuk menjatuhkan Jokowi. Karena sekarang presiden hanya bisa dijatuhkan secara hukum bukan lewat parlemen dan yang menilai juga bukan DPR tapi MK,” sambungnya.

Haris menambahkan, mengeluarkan Perppu KPK bisa menjadi cara untuk Jokowi kembali menarik simpati publik padanya. Sebab dengan begitu, masyarakat akan berpendapat bila Jokowi memiliki kegundahan yang sama soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Malah Perppu KPK ini diperlukan untuk menaikan lagi dukungan pada Jokowi. Ini kesempatan bagi presiden untuk memulihkan martabat Beliau yang ingin pemerintahan bersih dan ingin KPK yang kuat,” pungkasnya.

(Bisma)

No Comments

    Leave a Reply