Bappenas Sampaikan Agenda Reformasi Regulasi

February 14, 2019

Jakarta – Kementerian PPN/Bappenas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tahun lalu telah melakukan Background Study Reformasi Regulasi dengan pendekatan evidence based policy dalam rangka penyusunan RPJMN Teknokratik 2020-2024.

Sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia ditemukan di dalam Background Study dan telah disampaikan saaat Media Briefing Reformasi Regulasi di Kementerian PPN/Bappenas pada Rabu (6/2) lalu, yaitu: (1) sinkronisasi kebijakan dan regulasi pusat dan daerah yang belum optimal, (2) absennya monitoring dan evaluasi, (3) perencanaan regulasi yang tidak optimal, (4) disharmoni dalam penyusunan regulasi, serta (5) lemahnya peran kelembagaan dan minimnya penguatan sistem pendukung.

“Melalui Background Study, kami rekomendasikan pembentukan lembaga yang fokus padaperaturan perundang-undangan. Hal ini semakin memperkuat rekomendasi kami dalam Strategi Nasional Reformasi Regulasi mengenai restrukturisasi kelembagaan perumus kebijakan dan pembentuk regulasi. Urgensi pembentukan lembaga ini juga telah saya sampaikan saat Media Briefing Reformasi Regulasi di Kementerian PPN/Bappenas. Melihat kewenangan regulasi masih tersebar di empat K/L dan memiliki potensi disharmoni yang tinggi, kita perlu lembaga pengelola regulasi yang dapat mengintegrasikan dan memperkuat kewenangan lembaga yang ada. Lembaga pengelola regulasi ini akan fokus pada penyusunan dan pembentukan regulasi yang sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebagai pembicara kunci pada Seminar Nasional Agenda Reformasi Regulasi: Menata Fungsi dan Kelembagaan Sistem Peraturan Perundangan Indonesia, Rabu (13/2).

Dijelaskan, upaya implementasi Reformasi Regulasi dalam menata fungsi dan kelembagaan dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia sudah sangat mendesak. Dengan adanya agenda tersebut, pembentukan pengelola regulasi harus dipahami sebagai upaya penataan fungsi, sehingga tidak mengarah kepada pembubaran K/L atau unit tertentu, tetapi merelokasi atau menggabungkannya dalam satu kesatuan.

Hasil Background Study menunjukan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang tersebar di banyak K/L masih lemah, sehingga tidak ada otoritas kuat yang dapat membuat kebijakan dari hasil monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya sekadar per peraturan saja. Fungsi terpusat harmonisasi atau perencanaan hanya bersifat koordinatif dan fokus pada kewenangan teknis, sehingga apabila ada kendala tidak memiliki otoritas kuat untuk segera menyelesaikannya. Lembaga pengelola regulasi harus dapatmemastikan perencanaan regulasi dan pembangunan sinkron, meredakan ego sektoral dalam pemberlakuan perundang-undangan, serta memastikan tidak hiper regulasi dan saling tumpang tindih, sehingga dengan kualitas regulasi yang baik dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan.

“Memasuki era industri 4.0, kebutuhan regulasi harus sejalan dan mampu mendorong kemajuan teknologi yang berkembang pesat sehingga memberikan stimulus positif pada sektor-sektor pembangunan. Pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan akselerator sehingga regulasi yang dibentuk dapat memberi ruang bagi Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakatuntuk melakukan inovasi. Misalnya masalah transportasi online di Indonesia, Pemerintah harus terus update kebijakan dan regulasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mematikaninovasi pelaku usaha dan lapangan pekerjaan.Untuk itu, inovasi kebijakan sangat diperlukan. Integritas dan sinergitas kebijakan dan regulasi juga menjadi kunci pembenahan dan perbaikan ini, dan perlu kita pahami bersama bahwa tidak semua kebijakan harus menjadi regulasi,” jelas Menteri Bambang.

No Comments

    Leave a Reply