Lima Tahun Tanpa Kabar, Merpati Akan Kembali Mengudara

November 14, 2018

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA) dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan demikian Merpati tidak pailit, dan dapat mengudara lagi.

Hal ini menjadi titik awal bagi perseroan untuk bisa kembali mengudara, setelah vakum sejak 2013. “Kami berkeyakinan dan optimis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya,” jelas Asep Eka Nugraha, Presiden Direktur Utama MNA.

Namun demikian, proses yang harus dilalui MNA masih panjang, mengingat yang terjadi saat ini baru rencana perdamaian dan belum implementasi proposal perdamaian. Selain itu, injeksi modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp6,4 triliun juga belum bisa langsung dilakukan.

Dana investor tersebut, bakal dimanfaatkan manajemen MNA agar maskapai tersebut bisa terbang kembali. Komitmen pendanaan tersebut didapat dari Intra Asia Corpora. Investor dalam negeri ini terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.

“Salah satu langkah kami untuk bisa membuat MNA kembali terbang adalah dengan debt restrukturisasi. Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk kembalinya Merpati beroperasional kembali,” jelas Asep, sembari menyebutkan bahwa kucuran dana dimaksud akan turun bertahap, sesuai kebutuhan. “Jika nanti, Merpati telah beroperasi, hasilnya akan dimanfaatkan untuk penyelesaian kewajiban atau utang yang saat ini sedikitnya Rp10 triliun.”

Dana modal operasional tersebut akan turun secara bertahap sesuai kebutuhan dalam jangka dua tahun dan tidak sepenuhnya berupa fresh money. Dengan adanya dana tersebut, maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya.

Hingga saat ini, manajemen Merpati menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail mengenai komposisi saham karena hal tersebut berkaitan dengan perjanjian kedua perusahaan. Namun, pihak investor mengucurkan dana dengan soft lender, artinya pihak investor akan mendapatkan return dari Merpati setelah maskapai ini mapan mengudara.

Dengan kembali terbang, Merpati berharap secara bertahap dapat menyelesaikan persoalan utang kepada kreditur. “Gak ada juga investor yang mau kasih modal cuma cuma menurut saya, dana ini bukan untuk menutup utang, tetapi menjadi modal awal kami sehingga kami bisa kembali beroperasi,” ujar Asep.

No Comments

    Leave a Reply